Datangi Polda Metro, Eggi Sudjana Minta Polisi Setop Kasusnya
- VIVA/ Foe Peace Simbolon.
VIVA – Tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjeratnya.
"Melihat perkembangan soal permohonan SP3 kita," kata kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 12 Juli 2019.
Dia menyebut surat permohonan SP3 kasus kliennya diberikan ke penyidik pada 4 Juni 2019. Surat ini bersamaan dengan pengajuan permohonan penangguhan penahanan. Diyakini alat bukti dalam kasus yang membelit kliennya tak cukup sehingga unsur makar dinilai tidak terdapat dalam tindakan kliennya.
"Menurut kami karena tidak cukup dua alat bukti karena dia baru ucapan, tidak ada tindakan maupun perbuatan (makar)," katanya.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April lalu di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.
Pada 24 Juni 2019 Eggi keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya karena penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.
Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad adalah sosok yang jadi penjamin penangguhan penahanan Eggi.