Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Ini Respons Jaksa Agung
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Kejaksaan Agung akan mengkaji putusan hakim yang memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun. Jaksa Agung Prasetyo akan membicarakan masalah ini dengan Jaksa Pidana Umum.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh dari harapan Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut enam tahun penjara.
"Langkah apa yang dilakukan, protap (prosedur tetap) harapan kita saat ajukan tuntutan ya putusan setidaknya 2/3, kan ini baru sepertiga. Kita pertimbangkan untuk langkah apa yang dilakukan. Apakah harus ada upaya hukum atau tidak," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2019.
Dalam perkara ini, Majelis hakim telah memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman penjara dua tahun penjara.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia perbuat menimbulkan keonaran.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi adanya.