Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Ini Respons Jaksa Agung

Jaksa Agung HM Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Kejaksaan Agung akan mengkaji putusan hakim yang memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun. Jaksa Agung Prasetyo akan membicarakan masalah ini dengan Jaksa Pidana Umum. 

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh dari harapan Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut enam tahun penjara. 

"Langkah apa yang dilakukan, protap (prosedur tetap) harapan kita saat ajukan tuntutan ya putusan setidaknya 2/3, kan ini baru sepertiga. Kita pertimbangkan untuk langkah apa yang dilakukan. Apakah harus ada upaya hukum atau tidak," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2019. 

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Dalam perkara ini, Majelis hakim telah memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman penjara dua tahun penjara. 

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia perbuat menimbulkan keonaran.

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi adanya.
 

Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019