Ada Kode 'Ikan' dan 'Daun' Dalam Kasus Dugaan Suap Gubernur Kepri
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sandi-sandi atau kode-kode yang digunakan dalam skandal suap izin reklamasi yang diduga melibatkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dan tiga orang lainnya. Kode-kode tersebut sebagian memakai istilah binatang-binatang laut, seperti ikan dan kepiting.Â
"Selama proses penyelidikan sebelum OTT dilakukan Rabu kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Jumat, 12 Juli 2019.
Febri merincikan, tim mendengar penggunaan kata 'Ikan' untuk mengkamuflasekan uang. Sesekali para oknum itu juga menggunakan istilah 'daun'.
"Tim mendengar penggunaan kata 'ikan' sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis Ikan Tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi itu. Selain itu terkadang digunakan kata 'Daun'," kata Febri.
Â
Saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tak ada uang yang diterima, tetapi kepiting.
"KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini, dan hal ini juga sangat terbantu dengan Informasi yang kami terima dari masyarakat," kata Febri.
Lebih jauh, Febri mengatakan, pihaknya mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat valid sehingga dapat ditindaklanjuti di lapangan. Khususnya mengenai OTT di Kepulauan Riau, Rabu, 10 Juli 2019.
"Pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau dapat menghubungi Call Center KPK di 198," ujar Febri. (ase)