Jaksa Agung Klaim Kirim Lima Jaksa Terbaik Ikut Seleksi Pimpinan KPK

Jaksa Agung, HM Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo bersyukur lima anak buahnya lulus seleksi administrasi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia merasa senang karena semua kandidat yang dia ajukan lulus, meski baru di tahap seleksi administrasi, dan masih ada tahap-tahap lain.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Tentunya, kata Prasetyo, kelima jaksa yang diajukan untuk ikut seleksi menduduki jabatan posisi pimpinan lembaga antirasuah itu berdasarkan pengalaman yang mumpuni, bukan orang sembarangan. 

"Kita lihat berdasarkan pengamatan, dan memang saya enggak mau gitu saja menyodorkan nama; sudah kita seleksi dulu dari segi pengalaman, wawasan, kredibilitas, dan lain-lain," katanya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019. 

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Prasetyo menjelaskan, dalam Undang-Undang KPK menganjurkan, pasal 21 ayat 5 dinyatakan pimpinan KPK itu terdiri dari penyidik dan penuntut umum. Jadi, jaksa mempunyai kualifikasi sebagai penuntut umum. Itulah alasan Kejaksaan antusias ketika Panitia Seleksi menyatakan keinginannya agar satu di antara lima pimpinan KPK nanti terdiri dari unsur jaksa penuntut umum.

Sebanyak 192 dari 376 orang yang mendaftar untuk menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Menurut Ketua Panitia Seleksi Yenti Garnasih, masyarakat dimintai masukan supaya pimpinan KPK periode 2019-2023 terpilih nanti adalah sosok yang paling berintegritas dan terbaik. Panitia Seleksi mengharapkan masukan secara tertulis dari masyarakat terhadap nama-nama pendaftar capim KPK. (ase)

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024