Keluarga Korban Boeing 737 Max Tak Terima Ganti Rugi Pantas
- bbc
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap keluarga korban berhak secara otomatis menerima kompensasi setidaknya Rp1,25 miliar.
Sanjiv Singh, pengacara Amerika yang mewakili beberapa keluarga korban, kepada BBC mengatakan para keluarga korban "ditekan agar hak-hak mereka sebagai sebagai keluarga korban menjadi hilang".
Ia mengatakan kleuarga korban yang menandatangani dokumen release and discharge pada dasarnya "telah ditipu sehingga tidak mendapatkan kompensasi yang semestinya".
Ia menambahkan bahwa yang diuntungkan adalah Boeing, bukan keluarga korban.
Menurut Singh, keluarga korban ini berhak menerima kompensasi bernilai jutaan dolar.
Ini bukan kali pertama Boeing diuntungkan dari dokumen release and discharge semacam ini.
Pada 2005, pesawat Boing 737 jatuh di kawasan permukiman di Indonesia, menewaskan 149 orang. Para keluarga korban menandatangani perjanjian yang membuat mereka tidak bisa mengajukan Boeing ke pengadilan di Amerika.