Baiq Nuril: Ada Kepastian dari Jaksa Agung Tidak Ada Eksekusi

Baiq Nuril.
Sumber :
  • Syaeffulah/VIVA.co.id

VIVA – Baiq Nuril, terdakwa kasus terpidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merasa bahagia karena tidak ada eksekusi penahanan terhadap dirinya pasca Mahkamah Agung tolak kasasinya.

Myanmar Bebaskan 6.000 Tahanan, Termasuk Warga Negara Australia dan AS

Ucapan Baiq Nuril setelah mendengar dan bertemu langsung dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2019. Baiq ditemani oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Rieke Diah Pitaloka.  "Tadi ada kepastian dari Jaksa Agung untuk tidak ada eksekusi jadinya," ujar Baiq Nuril. 

Dengan kabar baik baik itu, Baiq pun berharap agar amnesti dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dapat diberikan. Sehingga, ia bisa melihat langsung anaknya yang ikut serta  mengibarkan bendera merah putih di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 17 Agustus 2019. 

Ternyata, Surat Amnesti Saiful Mahdi Sempat ‘Mampir’ ke Roma

"Saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan bendera merah putih. Mudah mudahan amnesti diberikan saat puteri saya mengibarkan bendera merah putih dan kemenangan untuk Indonesia.

Sementara itu, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo akan memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril tersebut. "Perhatian khusus dari Pak Presiden untuk kita dengar beliau akan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril," ujar Prasetyo. 
 

Bebas Penjara Usai Dapat Amnesti, Ini Permintaan Saiful Mahdi
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.

Dua Poin Penting Revisi UU ITE

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan ada dua poin penting pada revisi kedua UU ITE.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2023