Jaksa Agung: Baiq Nuril Tidak Usah Takut Dipenjara

Terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril, dan Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA – Presiden Joko Widodo bakal memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril, terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasca Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

Terkait hal ini, Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan kepada Baiq Nuril, agar tidak khawatir karena akan dieksekusi dan ditahan.

"Sekali lagi untuk Ibu Baiq Nuril tidak perlu khawatir, tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi, dimasukkan ke balik jeruji besi, tidak," kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 12 Juni 2019.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Prasetyo akan terus mamantau  perkembangan perkara ini selanjutnya. Tentunya, bahwa hukum bukan sekadar mencari keadilan dan kebenaran, tapi kemanfaatan juga harus diperhatikan.

"Kita lihat yang lebih besar, kepentingan hukum yang lebih besar yaitu tentunya perlindungan kepada hak asasi manusia khususnya kaum perempuan. Ini adalah bagian politik kesetaraan gender. Jadi ini hal-hal yang harus diperhatikan bersama," katanya.

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

Menurut dia, ini adalah bagian dari politik kesetaraan gender tentunya melindungi kepentingan perempuan terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Pagi tadi, Jaksa Agung Prasetyo telah menerima permohonan dari berbagai pihak agar Baiq Nuril tidak diekseskusi menjalani pidananya. Permohonan itu disampaikan langsung Baiq Nuril yang didampingi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Rieke Diah Pitaloka.

"Ini (menunjukan berkas) yang saya katakan tadi sekian banyak permohonan dari berbagai macam lapisan. Ini berbagai macam lapisan ya, lintas suku, lintas agama, lintas partai. Ini akan semakin menambah keyakinan dan dasar kejaksaan untuk tidak segera melaksanakan keputusan ini," ujarnya.

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD Dinilai Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Sebabnya

Mahfud MD menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar pasal 55 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024