Jaksa Agung Terima Ratusan Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Kejaksaan Agung telah menerima surat permohonan dari berbagai pihak, terkait penangguhan eksekusi penahanan terhadap Baiq Nuril, terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Surat permohonan itu diantarkan langsung oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Rieke Diah Pitaloka bersama Baiq Nuril kepada Jaksa Agung,HM Prasetyo di kantor Kejagung, Jumat, 12 Juli 2019.Â
"Tadi dari Bu Rieke saya juga dapatkan informasi, bahkan disampaikan tadi ada 132 setidaknya permohonan dari beberapa pihak untuk meminta kasusnya ibu Baiq Nuril ini tidak dilaksanakan putusannya," ujar Prasetyo.Â
Prasetyo mengatakan, kehadiran Baiq Nuril dan Rieke Diah Pitaloka adalah bagian dari proses hukum penuntasan perkara tersebut.Â
Ia menilai, kasus Baiq Nuril ini dari sisi proses hukum sudah final dan sudah keputusan inkrah, keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Â "Kalau kita bicara normatif memang putusan inkrah itu wajib dilaksanakaan oleh eksekutor siapa? Jaksa," ujarnya.Â
Dia melanjutkan, "Tetapi atas kasus ibu Baiq Nuril ini tentunya kita harus melihat kepentingan lebih besar dan selama ini kejaksaan tentunya harus mendengarkan perasaan keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat." Â
Menurut dia, untuk keputusan yang sudah inkrah, meski terpidana yang sudah diputus dan inkrah mengajukan PK, sesungguhnya tidak harus ditangguhkan penahanannya. Tetapi dalam hal ini kembali kejaksaan melihat kemanfaatan oleh proses hukum ini. "Oleh karenanya eksekusi putusannya juga ditangguhkan pelaksanaannya," katanya.Â
Disamping ada banyak permohonan dari berbagai pihak, menurut dia, ada juga perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo soal amnesti untuk Baiq Nuril. "Saya rasa itu hal yang bagus langkah yang baik sebagai pelajaran berharga dan kita harapkan tidak akan muncul lagi kasus-kasus lain seperti yang ada saat ini," ujarnya.Â
Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, surat permohonan agar Baiq Nuril tidak dieksekusi terdiri dari permohonan surat penangguhan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi 2, DPRD Kota 3, DPRD Kabupaten 14, lembaga 36, perorangan 76.Â
Â