Gubernur Kepri Diduga Terima Suap Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, tiba di kantor KPK.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Selain Nurdin Basirun, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK).

Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 Juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

"NBA diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS dalam beberapa kali kesempatan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.

Nurdin awalnya menerima 5 ribu dolar Singapura dan Rp45 Juta pada 30 Mei 2019. Pasca-penerimaan uang tersebut, terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar dengan besaran luas area 10,2 hektare.

Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka

Nurdin kembali menerima tambahan uang sejumlah 6 ribu dolar Singapura dari Abu Bakar pada 10 Juli 2019. Uang tersebut diserahkan Abu Bakar melalui Budi Hartono.

Nurdin diduga bukan hanya menerima suap terkait izin reklamasi. Politikus NasDem tersebut disinyalir menerima sejumlah gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya.
 

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi Tata Niaga Timah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024