Bupati Kepulauan Meranti Dicecar Soal Aliran Suap ke Bowo Sidik
- ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA – Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir merampungkan pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 11 Juli 2019.
Irwan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso. Sejatinya, ini penjadwalan ulang. Sebab, dia mangkir pada pemeriksaan Selasa, 9 Juli 2019.
Dalam pemeriksaan ini, Irwan dicecar soal dugaan aliran suap yang berkaitan dengan dana alokasi khusus (DAK), salah satu sumber gratifikasi Bowo Sidik.
"Sudah menjawab semua informasi yang dibutuhkan penyidik dan saya sudah menyerahkan dokumen (DAK) yang diperlukan," kata Irwan saat dikonfirmasi awak media di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis, 11 Juli 2019.
Saat proses DAK, menurut Irwan, tengah menjalani masa kampanye pemilihan bupati. Karena itu, ia tak tahu menahu mengenai hal tersebut.
"Saya tidak tahu, waktu itu sih saya sedang tidak menjabat bupati. Jadi waktu itu saya sudah habis masa jabatan, saya lagi kampanye waktu itu makanya akhirnya saya enggak tahu kalau soal itu," ujarnya.
Dalam mengusut dugaan aliran suap DAK ini, penyidik pernah memeriksa anggota Komisi VII DPR Muhamad Nasir. Bahkan, tim KPK telah menggeledah ruang kerja adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin tersebut.
Irwan mengamini mengenal Nasir secara pribadi. Namun, dia menampik pernah berkomunikasi dengan Nasir terkait pengurusan DAK tersebut. "Oh iya kalau itu (Muhamad Nasir) kenal, sama-sama dari Riau," ujarnya.
Diketahui, Bowo bersama anak buahnya, Indung, serta Marketing Manager Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dijerat tersangka suap terkait kerja sama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK.
Bowo dan Idung diduga sebagai penerima, sedangkan Asty diduga pemberi suap.
Selain itu Bowo diduga terima gratifikasi lewat Indung dari sejumlah pihak, seperti salah satunya dari pejabat BUMN. Tim KPK sejauh ini sudah menyita sekitar Rp8 miliar dari kantor milik Bowo, PT Inersia.