Hal Memberatkan dan Meringankan Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun 

Terdakwa kasus berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus berita hoax atau bohong Ratna Sarumpaet, Kamis, 11 Juli 2019.

Ridwan Kamil Minta Masyarakat Waspadai Berita Bohong di Pilkada: Jangan Sampai Terhasut

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Joni saat membacakan vonis di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji PN Jaksel. 

Tentunya, majelis hakim dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa Ratna ini ada pertimbangan yang memberatkan yaitu yang bersangkutan seorang publik figur tapi melakukan kebohongan. 

Sambut Hari Anak Nasional, Orang Tua Harus Sadar Bahaya Hoaks untuk Anak

"Sebagai seorang publik figur seharusnya terdakwa tidak memberikan contoh yang tidak baik dalam berbuat dan bertindak. Terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya," ujarnya. 

Sementara itu, hal meringankan terhadap dalam memberikan vonis, karena terdakwa sudah lanjut usia, dan Ratna sendiri memang sudah mengakui atas perbuatannya. 

Penuhi Panggilan Polisi, PDIP: Hasto Hormati Wibawa Penegak Hukum

"Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Terdakwa telah melakukan permintaan maaf," ujarnya.

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi adanya.

Ilustrasi hoax.

Hampir 2 Ribu Konten Hoax Berhasil Diidentifikasi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berhasil mengidentifikasi serta mengklarifikasi sebanyak 1.923 konten hoax, berita bohong, dan informasi palsu sepanjang

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025