Putusan MA soal Syafruddin Temenggung, KPK Belum Tentukan Sikap

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh, menyikapi putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. 

Hadi Tjahjanto Kasih 'PR' ke Budi Gunawan: BLBI hingga Penambangan Liar

Hal ini lantaran KPK belum menerima salinan lengkap putusan kasasi MA. Dalam putusan itu, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan melepaskan Syafruddin dari tuntutan hukum.

"Sampai dengan hari ini saya cek ke tim jaksa penuntut umum, kami belum menerima salinan putusan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Jadi kami harap Mahkamah Agung juga bisa segera menyelesaikan itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.

Obligor Marimutu Ditangkap Gegara Mau Kabur, Ketua Satgas BLBI: Utangnya Rp 31 Triliun

Setelah menerima salinan putusan, KPK akan mempelajari dan mempertimbangkan dengan saksama putusan tersebut, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Febri memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Begitu kami terima, tim akan secara cepat melakukan pembacaan dan analisis dan kami juga akan sampaikan pada publik secara lebih detail apa langkah hukum yang akan dilakukan," ujarnya.

Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap saat Hendak Kabur ke Malaysia

Febri juga masih enggan mengungkap opsi-opsi hukum yang sedang dipertimbangkan KPK. Ia hanya memastikan, pihaknya mempertimbangkan berbagai upaya hukum atau upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK). 

Dissenting Opinion

Menurut Febri, KPK harus mempertimbangkan secara matang langkah hukum berikut agar kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp4,58 triliun terkait perkara SKL BLBI ini bisa dipulihkan dan dimanfaatkan untuk masyarakat.

Salah satu hal yang pasti dicermati KPK, yakni mengenai adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim kasasi MA. 

Hakim Ketua Salman Luthan sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua yang menyatakan Syafruddin bersalah secara pidana. 

Sementara itu, hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin masuk dalam hukum perdata, sedangkan hakim anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi. 

Menurut Febri, dengan putusan demikian, majelis hakim sependapat dengan KPK bahwa perbuatan Syafruddin menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim telah terbukti. Namun, dua dari tiga hakim kasasi yang menangani perkara itu menilai perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana. 

Untuk itu, menurut Febri, KPK memerlukan salinan lengkap putusan kasasi agar tahu pertimbangan-pertimbangan para hakim agung dalam memutus perkara tersebut.

"Kalau kemarin yang kami terima baru petikan putusan. Jadi hanya sekitar tiga halaman ya petikan putusan untuk dasar melakukan eksekusi," kata Febri.
 
Selain menunggu salinan lengkap putusan, lembaga antirasuah itu juga meminta MA agar salinan putusan tersebut dapat diakses oleh masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat dan mengkaji secara langsung putusan tersebut.

"Ini juga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari publik, kenapa misalnya tiba-tiba dari vonis 15 tahun penjara di tingkat pengadilan tinggi kemudian menjadi lepas. Itu pun suara majelis hakim tak bulat di sana (MA)," ujar Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya