KPK Periksa Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan komitmennya dalam mengusut perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI yang menjerat pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Meski Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Status Syafruddin menjadi terdakwa perkara tersebut.
Komitmen ditunjukkan KPK dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Kali ini, giliran Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan. dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000, sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Kwik Kian Gie. Selain Kwik, Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli turut dipanggil KPK. Â
"Keduanya diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis 11 Juli 2019.
Sebelumnya, pada Rabu 10 Juli 2019, tim penyidik memeriksa empat orang saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim.
Keempat saksi itu adalah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi; Kepala BPPN, Glenn Muhammad Surya Yusuf; mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto; dan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi keempat saksi mengenai peran masing-masing dalam proses penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor.
"Pada prinsipnya, tim mengonfirmasi pengetahuan dan peran dari saksi-saksi ini dalam rangkaian proses baik di KKSK ataupun di BPPN, saat terkait dengan pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI sesuai kapasitas masing-masing," jelas Febri.
Febri menambahkan, terhadap saksi Glen M. Yusuf selaku mantan Ketua BPPN didalami rangkaian proses-proses mulai dari pengambil alihan pengelolaan BDNI dan tanggung jawab Sjamsul Nursalim dalam penyelesaian kewajibannya. Seperti, permintaan agar Sjamsul Nursalim menambah aset untuk mengganti kerugian karena adanya misrepresentasi atas kredit petambak Dipasena yang nilainya saat Rp4,8 triliun.
"Ditemukan ada misrepresentasi di sana namun pihak sjamsul pada saat itu menolak untuk menambah aset atau melakukan pembayaran kewajiban Rp4,8 triliun itu," ujar Febri.
Untuk saksi Laksamana Sukardi, tim penyidik mendalami perannya sebagai anggota KKSK waktu itu terkait proses penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim.
Febri memastikan pemeriksaan saksi-saksi ini akan terus dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan korupsi yang dilakukan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka kasus SKL BLBI.
"Jadi, ini menjawab juga banyak masukan dari masyarakat supaya KPK terus menangani perkara ini. Agar, KPK tidak menyerah meskipun ada putusan Kasasi yang dibacakan Mahkamah Agung. Kami pastikan KPK akan berjalan terus," tambah Febri. (asp)