Pegangi Tas untuk Berzikir, Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim

Petugas mengambil tas yang dipegang Ratna Sarumpet saat sidang vonis.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA – Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, masih berlangsung di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.

2 Pria Ditangkap Buntut Sebar Hoaks Soal Warga vs Truk di Tangerang

Saat majelis hakim kedua membacakan materi vonis, Ketua Majelis Hakim Joni sempat menegor Ratna Sarumpaet yang terus memegangi tas yang dibawanya.

"Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas?" ujar Joni kepada Ratna di lokasi persidangan.

KPU Gandeng Sejumlah Pihak untuk Cegah Hoaks dan Polarisasi di Pilkada 2024

Ratna ternyata berzikir dengan menggunakan tasbih. Jaksa memerintah, agar Ratna menyingkirkan tas cokelat yang dibawanya. Namun, Joni meminta kepada Jaksa untuk mengambil tasnya dan menyerahkan tasbih milik Ratna.

"Ambil saja tasnya itu, tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan," ujarnya.

Kapolri: Berita Hoax Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Dalam perkara ini, Ratna meminta kepada majelis hakim, agar dirinya dibebaskan dari perkara ini. Dia masih yakin tidak bersalah secara hukum.
 
“(Saya berharap) bebas. Aku kan sudah bilang, enggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya, ya, bebas dong, enggak ada faktanya," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap memenuhi unsur menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. (asp)

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Jangan Jadi Korban! Lindungi Rekening Anda dari Modus Penipuan QRIS Palsu

Agar terhindar dari modus penipuan QRIS palsu, perhatikan beberapa ciri-ciri ini untuk membedakan antara QRIS asli dan palsu....

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024