Gaya Ratna Sarumpaet Pose Dua Jari Sebelum Sidang Vonis
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA – Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus berita hoax atau bohong, telah memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019. Di ruang sidang dengan pembacaan vonis itu, Ratna melepaskan baju tahanan yang warna merah hitam itu dan langsung duduk di kursi terdakwa.
Sebelum sidang dimulai, awak media pun meminta Ratna untuk mengacungkan tangannya. Permintaan awak media itu dikabulkan oleh terdakwa.
Ratna pun mengajukan pose dua jari dan menunjukkan kepada awak media dan peserta sidang yang sudah berada di ruangan ini.
Pose yang diacungkan Ratna merupakan salam dua jari yang biasa digunakan calon Presiden Prabowo Subianto dan calon Wakil Presiden Sandiaga Salahudin Uno dalam Pilpres 2019.
Dalam sidang putusan ini, Ratna juga ditemani putrinya, Atiqah Hasiholan yang sudah duduk di kursi bagian peserta sidang.
Sebelum masuk ruang persidangan, kepada wartawan Ratna berharap majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Sebab, dia mengaku tak bersalah dan tak ada fakta hukum yang membuktikan dia bersalah.
“(Saya berharap) bebas. Aku kan sudah bilang enggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya, ya, bebas dong, enggak ada faktanya," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ratna dengan hukuman 6 tahun penjara. Ratna dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. (ase)