Ratna Sarumpaet Divonis Hari Ini

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus berita hoax atau bohong Ratna Sarumpaet pada Kamis, 11 Juli 2019. Majelis hakim akan menjatuhkan vonis terhadap Ratna.

2 Pria Ditangkap Buntut Sebar Hoaks Soal Warga vs Truk di Tangerang

Jaksa Penuntut Umum berharap kepada majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada Ratna seperti tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

"Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requisitoir kami," kata jaksa Daroe Tri Sadono.

KPU Gandeng Sejumlah Pihak untuk Cegah Hoaks dan Polarisasi di Pilkada 2024

Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, berharap majelis hakim mempertimbangkan dan menerima pledoi atau nota pembelaan yang diajukan baik dari kuasa hukum maupun pledoi yang disampaikan oleh kliennya, Ratna Sarumpaet.

"Majelis hakim benar-benar mendasarkan putusannya pada fakta persidangan dan keyakinan hakim yang didapat dari fakta persidangan bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi dan tidak terbukti," ujarnya.

Kapolri: Berita Hoax Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Jaksa menuntut Ratna dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun. Jaksa menganggap perbuatan  Ratna memenuhi unsur menyebarkan hoax yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Jangan Jadi Korban! Lindungi Rekening Anda dari Modus Penipuan QRIS Palsu

Agar terhindar dari modus penipuan QRIS palsu, perhatikan beberapa ciri-ciri ini untuk membedakan antara QRIS asli dan palsu....

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024