Ratna Sarumpaet Divonis Hari Ini

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus berita hoax atau bohong Ratna Sarumpaet pada Kamis, 11 Juli 2019. Majelis hakim akan menjatuhkan vonis terhadap Ratna.

Tanggapi Berita Hoaks Disebut Meninggal Dunia, Bunda Corla Beri Repons Begini

Jaksa Penuntut Umum berharap kepada majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada Ratna seperti tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

"Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requisitoir kami," kata jaksa Daroe Tri Sadono.

Prabowo: Kita Junjung Tinggi Kebebasan Pers tapi Harus Waspada Berita Hoax

Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, berharap majelis hakim mempertimbangkan dan menerima pledoi atau nota pembelaan yang diajukan baik dari kuasa hukum maupun pledoi yang disampaikan oleh kliennya, Ratna Sarumpaet.

"Majelis hakim benar-benar mendasarkan putusannya pada fakta persidangan dan keyakinan hakim yang didapat dari fakta persidangan bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi dan tidak terbukti," ujarnya.

Kata Polisi soal Viral Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis di Bulan Ini

Jaksa menuntut Ratna dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun. Jaksa menganggap perbuatan  Ratna memenuhi unsur menyebarkan hoax yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Mie Gacoan

Heboh Isu Mengandung Minyak Babi, Mie Gacoan Tegaskan Telah Bersertifikat Halal

Ada pun video terkait penyegelan outlet Mie Gacoan di Serpong, Tangerang Selatan, bukan disebabkan oleh kandungan minyak babi dalam makanannya.

img_title
VIVA.co.id
27 Februari 2025