JIka Pulang, Polisi Akui Kasus yang Membelit Rizieq Bisa Proses Lagi
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Kepulangan pentolan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab ke Tanah Air tengah jadi polemik. Kata polisi, jika Rizieq pulang, tak menutup kemungkinan beberapa kasus yang menjeratnya akan kembali berproses.
"Tidak menutup kemungkinan. Itu penyidik nanti yang akan menindaklanjuti," ujar Karopenmas DivHumas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 10 Juli 2019.
Polisi sempat ditanya sebenarnya masih ada berapa kasus hukum HRS yang hingga kini belum disetop atau di SP3. Namun, Dedi tidak merinci kasus-kasunya apa saja.
"Kan nanti akan didalami oleh tim penyidik, teknis itu," ujarnya.
Namun, Dedi menlanjutkan, terkait kepulangan Rizieq ke Indonesia sebenarnya tidak ada sangkut paut dengan Korps Bhayangkara. Akan jadi berhubungan dengan polisi apabila memang ada kasus yang masih membelit Rizieq
"Itu kan secara undividu, secara personal masing-masing. Tidak ada kaitannya dengan kepolisian. Kecuali nanti misalnya yang bersangkutan proses hukumnya belum selesai kan nanti ada mekanismenya juga," kata dia lagi.
Polemik kepulangan Rizieq berawal ketika mantan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai bila narasi rekonsiliasi mau digunakan, maka paling tepat memberikan kesempatan pada Rizieq Shihab kembali ke Indonesia. Lalu menyetop upaya kriminalisasi dan saling memaafkan.
"Ini pandangan pribadi saya, bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yg paling tepat beri kesempatan kpd HABIB RIZIQ kembali ke Indonesia, stop upaya kriminalisasi,semuanya saling memaafkan," kata Dahnil melalui akun twitternya @Dahnilanzar, Jumat 5 Juli 2019.