Jaksa KPK Buka Sadapan Stafsus Menag dan Terdakwa, Begini Isinya

Terdakwa mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin di Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka hasil sadapan komunikasi antara staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito dengan tedakwa suap Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin di persidangan.

Bahas Isu Krusial Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kemenag Gelar Mudzakarah Perhajian Indonesia

Jaksa KPK menyebut percakapan antara keduanya melalui aplikasi pesan WhatsApp. Dikonfirmasi Jaksa mengenai komunikasi itu, Gugus mengakui adanya pembicaraan tersebut.

Namun, ia berdalih awalnya diminta Menteri Lukman untuk mencari informasi mengenai pejabat Kemenag Jawa Timur. Sebab, waktu itu jabatan tersebut masih lowong.

Perluas Jaringan Karier Lulusan PTKIN, Kemenag Gelar 'Gebrak Kampus' di Cirebon

Gugus beralasan, komunikasi dirinya dengan Haris hanya bagian dari pencarian informasi. "Di sini ada silent-silent, maksud Anda apa silent?" tanya jaksa kepada Gugus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.

Gugus berkelit bahwa maksudnya yakni saat itu belum tentu ada pergantian Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Maka itu, agar tidak diumbar ke pegawai lainnya dulu.

Kemenag: Asuransi Jiwa Jemaah Haji 2024 yang Wafat Sudah Diterima Pihak Keluarga

"Saat itu belum tentu ada pergantian Kakanwil, takutnya kalau terbuka ke mana-mana, informasi bocor gitu," jawab Gugus.

Tak puas dengan itu, Jaksa kemudian mengkonfirmasi soal permintaan Gugus agar Haris berkomunikasi dengan DPW PPP. Sementara mengenai Musyaffa Noer dan Didik diakui oleh Gugus merupakan anggota DPRD Jatim.

"Dari tiga nama yang saya kumpulkan data-datanya, saya tangkap telepon Pak Didik atau Musyafaq. Kalau Pak Amin Mahfud kenal seperti orang tidak kenal, Pak Marum kenal orang Gresik. Nah, bila Pak Haris mereka positif, maka saya simpulkan mereka setuju," kata Gugus.

Tidak sampai di situ, Jaksa KPK juga mengkonfirmasi ihwal 'Jumat keramat' yang dimaksud Gugus dalam komunikasi tersebut. Berbeda dengan istilah 'Jumat keramat' di KPK yang lazim maksudnya adalah penangkapan, penentapan maupun pengumuman tersangka atau suatu penahanan terhadap sesorang di hari Jumat.

"Jadi kebiasaan saja, sering kali yang terjadi di Kemenag itu kalau ada rotasi pejabat atau pelantikan bisanya hari Jumat. Makanya saya memprediksi saja," kata Gugus.

Pada perkara ini Jaksa menduga terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, M Muafaq Wirahadi menyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

Tapi, lembaga antirasuah itu juga menduga masih ada kaitan dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin selaku pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat Haris dan Muafaq. Padahal Haris tidak lolos persyaratan untuk diangkat menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim.  

KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Lukman terkait kasus tersebut. Hasilnya disita sejumlah uang dari laci meja kerja Lukman. KPK juga sudah memeriksa Gugus waktu kasus tersebut di tingkat penyidikan.

Adapun berikut isi percapakan aplikasi WhatsApp pada 2 Oktober 2018 antara Gugus Joko Waskito dengan terdakwa Haris Hasanuddin di persidangan.

-Gugus: Nama lengkap njenengan, NIK, dan jabatan sekarang tlg dikirim ke saya
-Haris: Haris Hasanudin, NIP 197003251996031001, Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jatim
-Gugus: Silent ya...
-Gugus: komunikasi dengan Dpw
-Gugus: Segera
-Gugus: Didik dan P Musyafa
-Gugus: By phone mereka sudah setuju njenengan Plt
-Gugus: Tlg dijaga...ini silent
-Gugus: 5 oktober, jumat pon, jumat keramat
-Haris: masyaallah mugi barakah mohon terus pendampingan dan arahannya
.

(sah)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya