Laporan Tim Investigasi Kasus Novel Rampung, Ada 170 Halaman

TGPF berikan laporan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF bentukan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan telah menyelesaikan tugasnya. 

Hasto Merasa Penetapan Tersangka Kepadanya Politis, Begini Tanggapan Novel Baswedan

Laporan investigasi tersebut telah disusun. "Tim sudah selesai melakukan tugas sesuai dengan SK Pak Kapolri enam bulan lalu dan laporan sudah disusun 170 halaman, dengan lampiran hampir 1.500 lampiran halaman," kata anggota TPF, Nurkholis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2019.

Dalam melakukan investigasi, Nurkholis menyebutkan, tim menggunakan pendekatan scientific investigation dan dibantu penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Harapan Novel Baswedan di Hakordia 2024, Kasus Jerat Firli Bahuri Tidak Berlarut

Mengenai hasil investigasi, menurut Nurkholis, telah disampaikan ke Kapolri. Nantinya, Kapolri akan mempelajarinya sebelum disampaikan ke publik.

"Sudah disampaikan Kapolri dan akan mempelajarinya. Kami menghargai masukan Kapolri, walaupun secara subtansi tak berubah. Layaknya laporan, ada perbaikan sana sini," katanya.

Novel Baswedan sebut OTT Penting untuk Mencegah Kerugian Negara

Seperti diketahui, Novel diserang orang tak dikenal pada Selasa 11 April 2017. Ketika itu, Novel usai menjalani salat Subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolri lantas membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada 8 Januari 2019. Namun, hingga 7 Juli 2019, kasus belum juga terang.

Tim itu, merujuk Surat Keputusan nomor : Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur Kepolisian, tenggat waktu kerjanya yaitu pada tanggal 7 Juli 2019, atau sekitar enam bulan. (asp)

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto

Novel Baswedan Sebut Hasto Sudah Tersangka Sejak OTT 2020, Sindir Ulah Firli Cs yang Buatnya Lolos

KPK resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap penetapan PAW Harun Masiku

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024