KPK Periksa Pendiri MRA Selaku Tersangka Suap Kasus Garuda Indonesia
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, Selasa, 9 Juli 2019. Soetikno yang juga beneficial owner Connaught International Pte. Ltd itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia Tbk.
"SS (Soetikno Soedarjo) akan diperiksa selaku tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 9 Juli 2019.
KPK menetapkan Soetikno dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar, sebagai tersangka pada 16 Januari 2017. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus keduanya. Bahkan, Emirsyah dan Soetikno hingga kini belum ditahan KPK.
Soetikno terakhir diperiksa penyidik KPK pada 28 Februari 2017. Saat itu, Soetikno diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Emirsyah.
Ketua KPK, Agus Rahardjo sebelumnya optimistis dapat segera merampungkan penyidikan kasus ini. Bahkan, Agus menargetkan berkas perkara kasus ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada akhir Juli.
Agus mengatakan, penyidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir. Apalagi, KPK saat ini telah menerima sejumlah dokumen penting dari otoritas Singapura.
Dokumen dari otoritas Singapura ini diperlukan KPK karena Connaught International milik Soetikno yang diduga menerima uang dari Rolls-Royce untuk Emirsyah beroperasi di Negeri Jiran tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Emirsyah Satar telah menerima uang sebesar US$2 juta dan dalam bentuk barang senilai US$2 juta dari Rolls-Royce melalui pendiri PT MRA Group, Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner Connaught International Pte.ltd. Suap tersebut diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai dirut Garuda Indonesia pada 2005-2014.