Sinyal Amnesti untuk Baiq Nuril, Komisi III DPR Siap Beri Pertimbangan

Anggota MPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) berbincang dengan terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Baiq Nuril Maknun (kiri) saat menjadi narasumber pada diskusi empat pilar MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengisyaratkan opsi amnesti akan diberikan terhadap Baiq Nuril dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Teknologi. Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan merespons usulan amnesti terhadap Nuril bila benar diberikan Presiden Jokowi.

Menurut politikus PDIP itu, amnesti sebagai bukti Jokowi selaku Presiden dan negara hadir bagi rakyat.

"Ini sebagai suatu bukti bahwa negara hadir, bahwa pemerintahan Jokowi responsif. Kami juga menyatakan, kita semua harus menghormati isi semua putusan MA karena (putusan) MA itu dikeluarkan hakim agung karena penuh pertimbangan," kata Arteria di Gedung DPR RI, Selasa, 9 Juli 2019.

Arteria meminta semua pihak agar menghormati putusan MA dan juga keluarga Baiq yang tengah mencari keadilan. Dia mengaku siap apabila presiden RI meminta pertimbangan ke Komisi III terkait pemberian Amnesti terhadap Baiq Nuril.

"Intinya, Komisi III DPR RI selalu membuka diri. Kalau dilihat rekam jejaknya bukan hanya saat PK, Komisi III sudah kawal saat putusan itu di PN tempat asalnya lalu saat kasasi di MA," jelasnya.

Kata Arteria, mengawal proses kasus hukum yang menjerat Nuril sejak di tingkat Pengadilan Negeri Mataram.

"Itu semua jadi bahan pertimbangan kami seandainya ibu Baiq Nuril dan penasehat hukum akan datang ke Komisi III," ujarnya.

Baca: Baiq Nuril Menanti Amnesti

Politisi Golkar Misbakhun Ajak Konstituennya Manfaatkan QRIS

Kemudian, menurut Arteria, Komisi III DPR sangat memahami situasi kebatinan yang terjadi terhadap putusan hukum yang dibuat MA dalan kasus Nuril. Namun, DPR harus tetap mengkaji lebih dalam lagi terkait pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril tepat atau tidak.

"Tentunya kami akan mengambil langkah secara cermat hikmat mudah-mudahan baik untuk semua, baik untuk Ibu Baiq Nuril, baik untuk Mahkamah Agung, karena kita yakin MA sebagai benteng pertahanan terakhir saya meyakini putusannya arif secara bijaksana," ujarnya. (ase)

Hasnaeni 'Wanita Emas' Dukung Usul Cak Imin Pemilu 2024 Ditunda

Baca: Menkumham Ungkap Alasan Penting Amnesti Dalam Kasus Baiq Nuril

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.

Dua Poin Penting Revisi UU ITE

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan ada dua poin penting pada revisi kedua UU ITE.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2023