KPK Periksa Mantan Menkeu untuk Kasus Sjamsul Nursalim
- tvone
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan menteri keuangan, Bambang Soebianto terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. "Bambang Soebianto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ITN (Itjih Nursalim)," kata Febri di kantornya, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.
Komisi antirasuah juga memanggil dua mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Edwin Gerungan yang juga Komisaris Maybank Indonesia dan I Putu Gede Ary Suta selaku Chairman Ary Suta Center.
Penyidik juga memanggil anggota Majelis wali Amat Universitas Indonesia Sumantri Slamet. Ketiga orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk istri dari bos PT Gajah Tunggal Tbk.
Itjih dalam kasus itu diduga berperan mewakili Sjamsul dalam rapat-rapat antara BPPN dengan pihak BDNI. Pada rapat tersebut Itjih menyampaikan Sjamsul tidak melakukan misrepresentasi.
Pada perkara ini, Sjamsul Nursalim dan istrinya sudah pernah dipanggil penyidik KPK, namun keduanya yang telah tinggal di Singapura, mangkir pemeriksaan KPK. [mus]