Aceh Atur Sendiri Soal Poligami, Bagaimana Tanggapan Para istri
- bbc
Meski secara nasional Undang-undang nomor 1 tahun 1974 telah mengatur poligami, landasan itu dirasa kurang memadai sehingga di Aceh dipandang perlu mempunyai peraturan daerah, kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar.
"Banyak dari mereka yang akhirnya menikah pada keladi-keladi liar di luar sana, sehingga terzalimi anak-anak dan istri-istri yang dinikahi secara siri, hingga mereka tidak mendapatkan haknya, seperti warisan," jelasnya.
Karena alasan tersebut, Alidar, mengatakan lahirnya Rencana Qanun (RAQAN) Hukum Keluarga, tujuannya untuk tidak membiarkan praktik pernikahan secara siri terus dilakukan di Provinsi Aceh.
"Kita tetap mendorong prinsip pernikahan monogami, namun jika orang ingin berpoligami dia harus mengikuti peraturan yang kita keluarkan ini," terang Alidar.
Bagaimana mau poligami, jumlah perempuan di Aceh lebih banyak?
Berdasarkan data dari Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, laporan tahun 2018 menyebutkan jumlah penduduk di Provinsi Aceh sebanyak 5.184.003 jiwa pada tahun 2017, dengan komposisi jenis laki-laki sebanyak 2.611.997 jiwa, dan komposisi jumlah perempuan sebanyak 2.572.003 jiwa.
Setidaknya jika melihat statistik tersebut, ketua Balai Syura Ureung Inong Aceh, Soraya Kamaruzzaman, menilai qanun poligami tidak penting.
"Secara jumlah laki-laki lebih banyak dari perempuan, lalu apa yang mau diatur oleh pemerintah? Seharunya pemerintah konsen terhadap kebijakan lain," terang Soraya Kamaruzzaman.