Lagi, Suami Jual Istri untuk Threesome Dibekuk di Surabaya
- Pixabay/Jushemannde
VIVA – Kasus suami jual istri untuk layanan threesome atau seks bercinta bertiga, kembali dibongkar di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pria yang tega menjual istrinya itu ialah MAS (29), warga Sukomanunggal, Surabaya. Dia sudah menjadi tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Kasus itu diungkap aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu. Polisi menyelidiki perkara itu setelah menerima informasi.
Tersangka bersama istri, NR (27), dan laki-laki hidung belang ditangkap saat berhubungan badan threesome, di kamar sebuah hotel di Surabaya.
Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni menjelaskan, tersangka MAS menawarkan jasa seksual threesome melalui akun Facebook bernama mirip lirik sebuah lagu dangdut, Banyu Langit Prei Kanan Kiri.
"Dia mem-posting layanan seksual threesome yang dilakukan dengan istri sahnya," katanya di Markas Polrestabes Surabaya, Senin, 8 Juli 2019.
Dalam FB-nya, tersangka menuliskan tawaran threesome dengan tarif Rp2 juta sekali kencan. Tersangka mengaku mulai beroperasi sejak Mei 2019 lalu. Namun baru sekali melakukannya dengan pelanggan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang Perdagangan Orang dan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana.
Kasus itu adalah kasus kedua yang diungkap polisi di Jawa Timur dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus serupa dengan tersangka NH (21), warga Plumpang, Kabupaten Tuban. Bahkan, Nh menjual istrinya, PR (20), untuk threesome beberapa pekan setelah melahirkan secara cesar.