Bicarakan Amnesti Baiq Nuril, Menkumham Kumpulkan Pakar Hukum
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly akan mengumpulkan pakar-pakar hukum pada malam ini. Hal ini dimaksudkan untuk membahas perihal pengajuan permohonan amnesti terpidana perkara Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril Makmun.
Menurut Yassona, diskusi dengan pakar hukum sangat penting agar upaya amnesti yang diajukan Baiq Nuril dapat didukung dari segi hukum.
"Nanti malam upaya kita didukung oleh pakar-pakar yang baik. Nanti malam akan ada FGD (Forum Group Discussion) daripada pakar-pakar hukum," ujar Yassona di Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.
Selain itu, dalam diskusi tersebut akan mengundang tim IT dari Kemenkominfo yang akan menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Baiq Nuril dari analisa UU ITE tak layak disangkakan kepada Baiq Nuril.
Meskipun pihaknya mengupayakan pengajuan amnesti untuk Baiq Nuril, Yassona mengatakan pihaknya menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.
"Pertimbangan hukum MA kami hormati karena itu adalah keputusan hukum. Mereka mempertimbangkan dari segi judex jurisnya tapi kewenangan konstitusional Presiden tentang hal ini kita serahkan kepada Presiden," ujarnya.
Yassona menambahkan, pemberian amnesti dari Presiden bisa saja langsung dilakukan. Namun, ia ingin ada argumentasi yang kuat dari sisi yuridisnya.
"Kalau amnesti bisa saja langsung ditangani Presiden dari Mensesneg. Tapi supaya rapi argumentasi yuridisnya mau kita siapkan dengan baik karena ini kita menerapkan hukum progresif. Jadi kita lakukan ini dengan baik," ucapnya.
Ia pun menjanjikan argumentasi hukum akan dilakukan sesegera mungkin dan hasilnya akan diberikan ke Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg. Nantinya Presiden Jokowi melalui Mensesneg akan meminta pertimbangan hukum dari DPR melalui komisi III.
"Saya mendapat informasi teman-teman DPR mendukung hal ini," ujarnya.