Teteskan Air Mata, Baiq Nuril Berharap Keadilan dari Presiden Jokowi

Baiq Nuril Makmun bersama Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA – Terpidana perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril beserta rombongannya menyambangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2019. 

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

Kedatangan Baiq Nuril dan rombongan untuk membahas soal pengajuan amnesti terkait kasusnya.

Usai bertemu Menkumham Yasonna Laoly, Baiq Nuril tak kuasa menahan haru. Baiq sempat meneteskan air mata berharap adanya keadilan terhadap dirinya.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

"Saya ucapkan terima kasih, terima kasih, terima kasih. Harapannya sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini saya ingin mencari keadilan," kata Baiq Nuril sambil meneteskan air mata di kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2019.

Baiq Nuril berharap, Presiden Joko Widodo dapat mengabulkan pengajuan amnesti setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. 

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

"Saya tidak akan menyerah. Harapannya saya ingin bapak presiden mengabulkan permohonan amnesti saya dan saya rasa sebagai anak kemana lagi meminta berlindung selain kepada bapaknya (Presiden Jokowi)," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi Baiq Nuril mengatakan, sambil menunggu proses pengajuan amnesti, pihaknya akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung agar Baiq Nuril tak ditahan.

"Mohon doa dan dukungan masyarakat Indonesia. Kami juga mendukung penuh pak Presiden memberikan amnesti kepada bu Nuril," katanya.

Baiq Nuril dan kuasa hukumnya berencana mengajukan permohonan amnesti setelah Peninjauan Kembali (PK) nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menghukum Baiq Nuril, dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Presiden Joko Widodo menyatakan akan memberikan ruang kepada Baiq Nuril untuk mengajukan upaya amnesti. [mus]
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya