Adik Nazaruddin Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Bowo Sidik
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 5 Juli 2019.
Muhajidin yang diketahui menjadi Caleg Partai Gerindra di Pileg 2019 sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
"Yang bersangkutan tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2019.
Muhajidin tidak memberikan keterangan apapun kepada penyidik KPK atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan kali ini. Untuk itu, penyidik melayangkan surat panggilan kedua terhadap Muhajidin.
"Akan dikirim panggilan kedua," kata Febri.
Belum diketahui secara pasti kaitan Muhajidin di kasus gratifikasi yang menjerat Bowo. Namun, tim penyidik saat ini sedang menelusuri asal usul dari gratifikasi diterima Bowo.
Tak hanya kasus gratifikasi, Bowo dan anak buahnya, Indung juga menyandang status tersangka penerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Untuk mengusut kasus suap ini, tim penyidik memeriksa Dirut PT Pilog Ahmadi Hasan. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami dugaan aliran dana terkait kasus suap tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana terkait dengan kerja sama bidang pelayaran tersebut," imbuh Febri.