PGRI Ingin DiJadikan Organisasi Profesi Guru
- VIVA/Ridho Permana
VIVA – Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, meminta Presiden Joko Widodo menetapkan PGRI sebagai organisasi profesi guru. Hal ini disampaikan dalam kongres PGRI ke XXII di Britama Arena Jakarta Utara.
"Mohon berkenan Pak Presiden, PGRI dapat ditetapkan sebagai organisasi profesi guru. Sebagaimana penetapan tanggal 25 November hari kelahiran PGRI sebagai hari guru nasional," kata Unifah Jumat malam, 5 Juli 2019.
Unifah menambahkan, PGRI sebagai kekuatan moral intelektual adalah mitra strategis pemerintah. Disadarinya, masih banyak persoalan guru dan tenaga pendidik.
"PGRI sebagai kekuatan moral intelektual adalah mitra strategis pemerintah. Kami sadari banyak persoalan guru dan tenaga pendidik, misalnya meski pemerintah terbitkan sejumlah perbaikan dalam tata kelola guru, namun di lapangan guru-guru masih menemui kesulitan, dan kelambatan dan pencairan tunjangan profesi juga Aturan administrasi," katanya.
"Persoalan guru honor pelan tapi pasti telah diurai. Sebagai tindak lanjut UU ASN Pak Presiden tertanda PPPK pada HUT PGRI lalu. Honorer yang telah mengabdi lama sebagian besar adalah K2 diwadahi melalui Permen PAN 2 Tahun 2019. Artinya pemerintah berikan perhatian khusus pada sektor pendidikan," katanya.
Unifah mengajak, agar para guru saling bahu-membahu untuk memberikan yang terbaik kepada bangsa.
"Kami ajak guru bahu-membahu memberikan yang terbaik bagi bangsa. Antarkan peserta didik menjadi lebih baik," kata dia.
Menanggapi permintaan itu, Jokowi menyebut usul itu telah dicatat oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Ia juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan tertinggi Maha Dwija Praja Nugraha yang diberikan PGRI.
"Terimakasih Ibu Unifah Rosyidi atas penghargaannya. Terkait permintaan itu sudah dicatat Pak Pramono Anung," kat Jokowi.