KPU Siapkan 100 Boks Bukti Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK
- ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi sidang 260 sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan ini berdasarkan bukti yang sudah dikumpulkan.
"Bukti sekitar seratus boks. Tapi, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah terus," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat 5 Juli 2019.
Wahyu menjelaskan, dokumen yang diserahkan ke MK hari ini di antaranya formulir C1 dari berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ia menekankan, seluruh dokumen yang diserahkan KPU relevan dengan sengketa yang dimohonkan peserta Pileg 2019 ke MK.
"Barang bukti tentu saja sesuai dengan yang disengketakan. Data pendukung kita siapkan, dokumen yang diperlukan kita siapkan. Termasuk C1," ujarnya.
Selain itu, Wahyu memastikan KPU daerah akan terus membantu KPU pusat untuk menyediakan data yang dibutuhkan di persidangan MK nanti. Data data ini nantinya akan mempermudah kuasa hukum KPU di persidangan sengketa pileg.
"Tentu KPU dalam posisi akan berupaya bersama tim hukum untuk mempertahankan hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU di setiap tingkatan," ujarnya.
Sesuai aturan, MK menjadwalkan sidang pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019. Tahapan akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan dilakukan pada tanggal 15-30 Juli 2019. Sementara, pembacaan putusan hasil sengketa oleh MK diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.
Sebelumnya, KPU sudah menyerahkan jawaban tertulis sengketa pileg termasuk 10 perkara DPD ke MK di hari terakhir, Jumat, 5 Juli 2019. Dalam sengketa pileg kali ini MK akan menyidangkan 260 perkara.
"Pada hari ini Jumat tanggal 5 Juli 2019 itu oleh MK dijadwalkan sebagai batas akhir untuk menyampaikan jawaban KPU untuk PHPU pemilu legislatif. Yaitu pemilu DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari di gedung MK, Jakarta. [mus]