Lima Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan 7.210 Hak Suara

Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Palembang menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 5 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Palembang menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 5 Juli 2019.

Blak-blakan Eks Caleg PDIP dari Kalimantan Barat Usai Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang dari tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) membacakan dakwaan terhadap kelima terdakwa.

Sidang perdana ini dihadiri lima komisioner KPU Palembang, yakni Eftiyani (Ketua), dan empat komisioner lainnya, Syafarudin Adam, Abdul Malik, Yetty Oktarina dan Alex Barzili.

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Kelimanya didakwa telah melakukan pelanggaran karena menghilangkan hak suara sebagian masyarakat dengan tidak melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 70 tempat pemungutan suara di Palembang.

Dalam sidang yang diketuai Erma dan Hakim Anggota Sobur Susatyo dan Mulyadi itu, tim JPU Kejaksaan Negeri membacakan dakwaan dengan kelima terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 554 dan 510 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Ursula Dewi, salah satu JPU, mengatakan kelimanya diduga telah melakukan pelanggaran dengan tidak memastikan kecukupan surat suara sehingga banyak TPS yang kekurangan surat suara.

"Dari hasil penghitungan setidaknya terdapat kekurangan 7.210 surat suara di 70 TPS. Ke-70 TPS tersebut tersebar di lima kelurahan di Kecamatan Ilir Timur II Palembang," katanya.

Kelima kelurahan yang kekurangan surat suara, antara lain Kelurahan Satu Ilir, Dua Ilir, Lima Ilir, Lawang Kidul, dan Sungai Buah. Secara rinci terdapat satu TPS di Kelurahan Satu Ilir yang kekurangan 59 surat suara, di kelurahan Dua Ilir kekurangan 2.847 surat suara di 28 TPS.

Selanjutnya kekurangan sebanyak 99 surat suara di satu TPS di Kelurahan Lima Ilir. Kekurangan surat suara juga terjadi di Kelurahan Lawang Kidul sebanyak 8 TPS dengan kekurangan sebanyak 937 surat suara. Dan kekurangan 3.268 surat suara di 32 TPS di Kelurahan Sungai Buah.

JPU menilai, banyaknya kekurangan surat suara menunjukkan terdakwa tidak melakukan tugasnya dengan benar dengan memastikan surat suara sudah sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum dikirim ke TPS.

Terhadap temuan tersebut, kelima komisioner KPU melakukan verifikasi dan identifikasi lapangan serta memanggil semua saksi dari Panitia Pemungatan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk menghadiri rapat pleno guna menetapkan TPS mana saja yang perlu mengadakan PSL.

Dari hasil verifikasi di lapangan, sebanyak 70 TPS yang diusulkan untuk dilakukan PSL, hanya ada 13 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dinyatakan memenuhi syarat dan menyatakan mampu untuk melakukan PSL.

Penasihat hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari, mengatakan atas dakwaan JPU, pihaknya akan melakukan eksepsi atau keberatan kepada majelis hakim. Ada beberapa poin yang menjadi bahan keberatan, di antaranya gugatan yang kurang cermat, pelaporan yang sudah kedaluarsa, dan lain-lain. Akan ada lima saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya merupakan saksi ahli.

Sejumlah barang bukti dokumen juga telah disiapkan untuk membantah dakwaan dari JPU. "Barang bukti itu berupa dokumen yang nantinya meringankan terdakwa," katanya.

Tahapan-tahapan sidang akan dipercepat dan digelar secara maraton karena putusan hakim paling lambat harus disampaikan tujuh hari kerja atau Jumat pekan depan.

"Untuk itu, setiap orang yang berkepentingan di dalam persidangan ini harus bermufakat agar sidang dapat diselesaikan tepat waktu," kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Hotnar Simarmata. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya