KPK Periksa Kepala Bappeda Bogor Terkait Gratifikasi Sang Bupati
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati. Komisi akan memintai keterangannya dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Juli 2019.
Selain Syarifah, terdapat tiga saksi lain yang juga diperiksa dalam kasus ini, antara lain Udin Syamsudin selaku pensiunan PNS bagian Kepala Perijinan Terpadu, Rahmat Mulyana selaku Kepala Seksi Penagihan PBB Dispenda, dan Sri Hartati selaku Bendahara Dispenda Pemkab Bogor.
KPK kembali menjerat Rahmat Yasin sebagai tersangka gratifikasi. Padahal Rahmat Yasin yang pernah menerima suap dari bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala, terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri, baru saja selesai jalani hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung.
Penyidik kembali menetapkan Rahmat Yasin dalam dua kasus, yang juga diklaim untuk memaksimalkan asset recovery.
Untuk kasus pertama, KPK menduga Rahmat Yasin telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar sekitar Rp 8,93 miliar. Uang itu diduga dipakai untuk biaya operasional Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor.
"Selain itu, dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014," kata Febri.
Dalam kasus kedua, Rahmat Yasin diduga terima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Penyidik juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire yang senilai Rp825 dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.