Aspri Akui Bagikan Uang dari Terpidana Suap KONI ke Anak Menpora

Menpora Imam Nahrawi Saksi Kasus Dana Hibah KONI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA –  Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengaku pernah meminta uang Rp2 Juta dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy. Saat ini Hamidy berstatus terpidana kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Ketum KONI Minta Panitia Besar PON 2024 Segera Dibentuk

"Saya Pak, saya yang minta uang kopi, seingat saya Rp2 juta Pak Jaksa. Diberikan Pak Hamidi di Plaza Senayan," kata Ulum saat bersaksi dalam sidang terdakwa Deputi IV Kemenpora, Mulyanadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.

Ulum berdalih uang yang diterima, diberikan langsung oleh Hamidi, saat bertemu di Plaza Senayan. 

Ketum KONI Pusat Bangga Merah Putih Berkibar di BATC 2022

Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi dalam rangka apa pertemuan tersebut, Ulum berkelit hanya bertemu biasa tanpa di sengaja.  "Iya tiba-tiba bertemu. Karena saya sama teman-teman," kata Ulum.

Tak puas jawaban Ulum, Jaksa menanyakan siapa teman-teman dimaksudnya, Ulum berdalih hanya rekan-rekan biasa.  "Ada adik saya Ifak. Yah ade-adean saya Pak," kata Ulum.

Peran Strategis Perwosi Dalam Membangun Prestasi Olahraga Indonesia

Ditegasi lagi siapa sosok dimaksud, baru Ulum bercerita bahwa sebenarnya yang disebut awalnya ade-adeannya tersebut adalah dua anak Menpora Imam Nahrawi.

"Iya, sama anaknya Pak Menteri (Imam Nahrawi), Ifak sama Diki," kata Ulum akhirnya mengakui.

Ulum mengaku uang Rp2 Juta yang diberikan Hamidy, langsung dibagikan kepada anak Imam Nahrawi.

"Saya terima (uang) dan bagi bagikan kepada anak-anak. Ifak dan Diki," kata Ulum.

Kembali ditanya Jaksa, apakah Ulum memberitahukan kepada Menteri Imam telah mengajak anaknya ke luar rumah dan menerima uang.

"Tidak Pak. Saya anggap itu pribadi saya," kata Ulum.

Diketahui, dalam amar putusan Ending Hamidy, terungkap ada pemberian uang Rp11,5 Miliar untuk Imam Nahrawi melalui ?Miftahul Ulum dan Staf Keprotokolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.

Hakim merincikan bahwa Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp2 Miliar pada Maret 2018 di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp500 juta pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.

Kemudian, masih dalam putusan Sekjen KONI, Arief Susanto pernah menerima Rp3 Miliar. Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018 sebesar Rp3 Miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp3 Miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Olahraga surfing/selancar ombak

Grand Final Liga Surfing Indonesia 2022 Diikuti 197 Atlet

Tuntasnya Grand Final LSI 2022 menjadi kebanggaan. Pasalnya, Grand Final ini adalah liga selancar ombak (surfing) pertama yang mewakili klub pertama di Asia.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022