Jumat 5 Juli, KPU Serahkan Jawaban Tertulis 250 Sengketa Pileg ke MK
- ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan jawaban tertulis atas 250 sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan, KPU mempunyai batas akhir penyerahan laporan tertulis pada Jumat, 5 Juli 2019.
"Jawaban KPU atas gugatan pileg di MK akan kita serahkan besok tanggal 5 Juli," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis 4 Juli 2019.
Evi mengungkapkan, hari ini KPU pusat bersama KPUD provinsi sedang dalam tahap mengumpulkan barang bukti dan dokumen. Selain itu, tim hukum KPU tengah menyiapkan laporan tertulis yang akan diserahkan kepada MK.
"Nanti KPU RI akan serahkan jawaban tertulis beserta bukti-buktinya ke MK," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menyerahkan keterangan tertulis terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di MK, Kamis, 4 Juli 2019. MK telah meregister 250 sengketa pileg dari tingkat DPR RI hingga DPRD kabupaten dan kota.
"Hari ini kami memulai (pemberian keterangan tertulis PHPU) dengan penyerahan secara simbolis lima provinsi," kata Ketua Bawaslu, Abhan.
Untuk tahap pertama ini, Bawaslu menyerahkan jawaban tertulis untuk sengketa di lima daerah. Kelima daerah itu adalah Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat.
Sesuai aturan Bawaslu bisa menyerahkan jawaban tertulis atas semua sengketa pileg terakhir besok, Jumat 5 Juli 2019.
Abhan menjelaskan, pemberi keterangan tertulis berdasarkan fakta-fakta pengawasan maupun tindak lanjut dari penanganan pelanggaran yang telah dilakukan. Selain itu, Bawaslu menyerahkan sejumlah alat bukti.
Adapun MK sudah meregister sengketa dengan rincian:
PKB: 17 perkara, Gerindra: 21 perkara, PDI Perjuangan: 20 perkara, Golkar: 19 perkara, NasDem: 16 perkara, Garuda: 9 perkara, Berkarya: 35 perkara, PKS: 13 perkara, Perindo: 11 perkara, dan PPP: 13 perkara.
Selain itu, PSI: 3 perkara, PAN: 16 perkara, Hanura: 14 perkara, Demokrat: 23 perkara, Partai Aceh: 1 perkara, Partai SIRA: 1 perkara, Partai Daerah Aceh (PDA): 1 perkara, Partai Nanggroe Aceh (PNA): 1 perkara, PBB: 12 perkara, PKPI: 3 perkara dan pihak lain: 1 perkara.