Logo timesindonesia

Penyaluran KUR Capai Rp 65,5 Triliun

Menko Perekonomian RI Darmin Nasution. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)
Menko Perekonomian RI Darmin Nasution. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian RI) mencatat, sejak Januari hingga Mei 2019, pemerintah sudah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp65,5 triliun atau sekitar 46,8 persen dari target tahun 2019 sebesar Rp 140 triliun. 

Penyaluran tersebut masih didominasi untuk skema KUR Mikro dengan penyerapan 65,1 persen diikuti dengan skema KUR Kecil (34.58 persen) dan KUR TKI (0.35 persen). 

Deputi bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, total realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2019 sebesar Rp 398,9 triliun dengan outstanding Rp 149,5 triliun. Sementara itu, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) adalah 1,35 persen.

“Sementara itu penyaluran KUR berdasarkan provinsi, Pulau Jawa masih mendominasi dengan porsi penyaluran sebesar 55,5 persen, diikuti dengan Sumatera dan Sulawesi masing – masing sebesar 20.2 persen dan 9.9 persen,” kata Iskandar.

Menko Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menilai, penyaluran KUR sejauh ini telah menunjukkan keberpihakan pemerintah.

“Sebagaimana data penyaluran telah menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil,” kata Darmin, saat memimpin evaluasi penyaluran KUR Semester I Tahun 2019, di Jakarta, Rabu (3/7/2019). 

Dalam rakor tersebut pun diusulkan anggaran subsidi bunga KUR dalam APBN sebesar Rp13.77 Triliun dengan asumsi perhitungan plafon KUR Tahun 2020 sebesar Rp150 Triliun atau disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Selain itu, pemerintah juga memperluas pembiayaan KUR syariah yang bisa disalurkan dengan akad syariah tidak hanya murabahah tetapi juga musyarakah, ijarah, dan mudharabah. “Saat ini, KUR syariah bisa disalurkan dengan akad syariah lainnya sepanjang tidak merubah proses bisnis KUR,” jelas Menko Darmin. (*)