Polisi Jatim Ungkap Permainan Daging Sapi Impor Beromzet Miliaran
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pelanggaran jual-beli daging sapi dan kerbau impor beromzet miliaran rupiah dalam setahun. Pemilik gudang, SWR, warga Pakisaji, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka. Lebih dari lima ribu ton daging sapi dan kerbau disita.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Arman Asmara, mengatakan bahwa kasus itu diselidiki polisi pada 18 Juni 2019 berdasarkan laporan masyarakat. Informasi awal diperoleh, terjadi pendistribusian daging sapi impor dan sapi lokal di sejumlah daerah di Jatim.
Pada 2 Juli, polisi melakukan penindakan lalu ditangkaplah SWR di rumahnya di Pakisaji, Kabupaten Malang. "[SWR] diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana pangan dengan cara melakukan distribusi pangan dengan cara distribusi daging sapi dan kerbau impor, dan lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan," kata Arman di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 4 Juli 2019.
Daging impor yang didistribusikan SWR berasal dari Australia. Dia sudah menjalankan bisnis daging sejak tahun 2014. Bisnis tersangka beromzet Rp150 juta dalam sebulan. Jika setahun bisa mencapai lebih dari satu miliar rupiah. "Keuntungan bersih tersangka setiap bulannya lima puluh juta rupiah," ujar Arman.
Kepala Bidang Kesmarket Makanan Dinas Peternakan Jawa Timur, Juliani Poliswari, menjelaskan bahwa aparatnya sudah mengecek daging sapi yang didistribusikan oleh tersangka. Hasilnya, di antaranya, nomor kontrol veteriner (NKV) usaha tersangka tidak memenuhi syarat. "Setiap unit usaha asal hewan harus memiliki nomor kontrol veteriner."
Polisi menjerat SRW dengan Pasal 135 Juncto Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka tidak ditahan. Polisi beralasan, ancaman hukuman pasal tersebut di bawah lima tahun penjara, yakni maksimal dua tahun penjara dan/atau dengan Rp4 miliar.