Daftar Kode Booking Prostitusi Online di Banten, Salah Satunya 'Kuy'

Ilustrasi prostitusi
Sumber :
  • dok. pixabay

VIVA – Admin prostitusi online yang menjajakan terapisnya melalui aplikasi WhatsApp, menggunakan beberapa kode di status WA-nya.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Jika pelanggan membaca status WA tersebut, lelaki hidung belang bisa berkomunikasi langsung dengan admin dan mem-booking terapis wanita pilihannya.

"Kemudian kontennya, misalnya, Kuy, Violet Open Nih, Bosque, Queen, Gres, Shinta, Yos," ujar Kabag Wassidik Dirkrimsus Polda Banten, AKBP Dadang Herli, saat ditemui di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis, 4 Juli 2019.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

Berdasarkan pemeriksaan awal, baru diketahui ada enam wanita terapis yang dijajakannya melalui status aplikasi chatting WA.

Kata Dadang, tidak sembarang orang bisa memesan terapis di aplikasi chatting WhatsApp 'Violet'. Hanya orang yang sudah berkenalan atau pelanggan tetap 'Violet' saja yang bisa bertransaksi.

Santri di Bogor Grebek Kontrakan Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

Proses booking dan pengaturan jamnya juga dilakukan melalui chatting WA. Setelah sepakat, kemudian pelanggannya datang ke lokasi pijat plus-plus.

Lokasinya berada di Perumahan Bumi Indah, Ruko Cluster Sakura Blok RYFR Nomor 12, Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Pelaku menawarkan jasa pijat (plus-plus) melalui status WA atas nama Violet. Supaya nomor telepon yang ada di kontaknya mengetahui (status WA admin Violet)," jelasnya.

Sebelumnya, tim dari Dirkrimsus Polda Banten, berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi online di Kabupaten Tangerang, Banten, bernama Violet. Kasusnya kini masih dalam tahap pengembangan pihak kepolisian.

Imigrasi Denpasar tindak tegas pelanggaran WNA sepanjang 2024

Imigrasi Denpasar Tindak 138 Pelanggaran Sepanjang 2024, Prostitusi Online Jadi Perhatian Khusus

Sepanjang 2024 Imigrasi Denpasar berhasil menindak 138 kasus pelanggaran keimigrasian. Jumlah ini naik dibandingkan pada 2023 sebanyak 104  kasus.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025