KPK Periksa Dirut PT Petrokimia Gresik Terkait Bowo Sidik

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmat Pribadi, terkait kasus dugaan suap jasa pelayaran antara PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Yayasan GSN yang Didirkan Prabowo Bersama Atthaya Bagikan Bantuan Pupuk ke Petani Majalengka

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Rahmat akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Indung, anak buah anggota DPR Bowo Sidik Pangarso di PT Inersia.

"Rahmat Pribadi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi," kata Febri pada Kamis, 4 Juli 2019.

Selain itu, KPK juga memanggil saksi-saksi lainnya, yakni Ade Shakti Dharmawanto, Akhmad Faruk Arahman dari unsur swasta, serta pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia, Mashud Masdjito, dan staf marketing PT Humpuss, Benny Wiedhata.

Penyerapan Pupuk di Sumsel hanya 79 Persen Sepanjang 2024

"Mereka juga akan diperiksa selaku saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Febri. ?

Pada perkara ini, Bowo dan Indung diduga KPK menerima suap atas jasa kerja sama pelayaran antara PT Pilog dan PT Humpuss.

Siapkan Stok Pupuk Bersubsidi Lebih dari 372 Ribu Ton, Petrokimia Gresik Mulai Distribusikan Awal Januari 2025

Adapun kasus gratifikasinya, Bowo diduga mendapatkan dari berbagai pihak. Dari pengurusan di BUMN, sampai soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah. Sejauh ini, KPK telah menyita sekira Rp 8 Miliar dari kantor PT Inersia milik Bowo Sidik.

Uang tersebut disita dalam amplop yang terdapat pada 84 kardus dan 2 box kontainer. Dalam amplop tersebut berisi uang pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu.

Namun didominasi uang dalam pecahan Rp20 ribu. Penghitungan uang dalam amplop tersebut dilakukan sejak 29 Maret sampai dengan kemarin 10 Mei 2019.

Pupuk subsidi.

Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET Ditegaskan Semakin Memperburuk Kondisi Petani

Pihak-pihak yang melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dinilai sebagai sebuah pelanggaran serius terhadap regulasi yang ditetapkan.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025