Menkumham Pastikan yang Langgar Beneficial Ownership Akan Disanksi

Menkumham, Yasonna Laoly menghadiri MoU Benefecial Ownership
Sumber :
  • VIVA/Lilis

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan, bila nota kesepahaman soal beneficial ownership dilanggar maka akan ada sanksi. Adapun sanksinya ada di masing-masing kementerian.

Syahrul Yasin Limpo Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

"Sanksi ada di kementerian masing-masing," kata Yasonna di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.

Ia mencontohkan, misal di kementeriannya, notaris sebagai pembuat perjanjian tentang pendirian badan usaha melalui Kemenkumham, wajib secara jelas dan transparan dalam bentuk pengenalan beneficial ownership. Kalau melanggar notarisnya akan diberi sanksi.

KPK Akan Sampaikan Kondisi Pemberantasan Korupsi ke Para Capres-cawapres

"Bisa dicabut dia punya izin notarisnya. Jadi banyak tahapan yang kita lakukan untuk semua ini dalam rangka peningkatan transparansi," ujar Yasonna.

Yasonna menegaskan, pemilik saham harus jelas nama dan data-data pendukungnya. Sebab, selama ini ada nominee. Maksudnya, nominee yaitu penanaman modal tanpa penyertaan nama yang bersangkutan, tapi menggunakan nominee orang lain.

Anggota DPRD Tanggamus dari PDIP Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Budidaya Lebah Madu

"Melalui teks permenkumham kita akan buat, dan kalau dia melanggar ada sanksi. Selama ini kan tidak ada yang demikian, ini teknisnya betul-betul kita buat kerja sama dengan beberapa lembaga untuk membuat ketentuan itu supaya lebih pengenalan beneficial ownership itu menjadi lebih mudah kita lakukan," tutur Yasonna.

Ia menambahkan, sektor pertanahan juga akan mencakup hal ini. Karena itu, notaris akan dibebani kewajiban untuk membuat data yang sebenarnya.

"Mereka bertanggung jawab, kalau dia tidak membuat data yang sebenarnya (akan disanksi). Jadi ini adalah beberapa teknik yang kita lakukan untuk itu," ujarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

Kejagung Sita Rp301 Miliar terkait Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Kejaksaan Agung menyita uang sebanyak Rp301 miliar terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilak

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024