KPK Apresiasi Kejagung Copot 3 Jaksa yang Terjerat Kasus Suap
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung yang mencopot Agus Winoto dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Agus kini menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat.
"KPK menghargai Kejaksaan dalam melakukan beberapa langkah tersebut. Kami menyimak penyampaian informasi dari Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu, 3 Juli 2019.
Febri menekankan gerak cepat Kejagung dalam memutuskan oknum jaksa yang terjerat pelanggaran hukum tersebut sangat penting. "Saya kira memang tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan supaya pelayanan publik tetap berjalan," ujar Febri.
Selain Agus, Kejagung juga memberhentikan dua orang jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Yuniar dicopot dari posisi Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain Kejati DKI Jakarta. Sedangkan Yadi dicopot dari Kepala Subseksi Penuntutan Kejati DKI.
Meski terjaring OTT, lanjut Febri, Yuniar dan Yadi tidak masuk kualifikasi sebagai tersangka dalam kasus di KPK. Dia mengatakan tak semua pihak yang terjaring OTT dapat dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Diketahui KPK melepaskan Yuniar, Yadi dan satu orang pengacara yang ditangkap pihaknya dalam OTT pekan lalu. Status ketiganya hanya menjadi saksi.
"Jadi, bagi KPK pun sejauh ini tiga orang tersebut (satu pengacara dan dua jaksa) memang bukan tersangka dalam kasus ini. Kapasitas mereka adalah sebagai saksi," lanjut Febri.
Febri menambahkan, kerjasama KPK dan Kejaksaan akan terus dilakukan dan diperkuat lagi. Kerjasama ini diperlukan untuk pencegahan korupsi, maupun koordinasi dan supervisi kasus-kasus di daerah yang sedang berjalan saat ini.
"Dalam proses Penyidikan yang sedang ditangani KPK saat ini, nanti tentu kami juga membutuhkan kerjasama dan bantuan dari Kejaksaan. Baik itu terkait bukti-bukti dokumen atau pemeriksaan saksi-saksi dari Kejaksaan," kata Febri. (ren)