Pria Ini Jual Istri yang Baru Melahirkan untuk Threesome

Tersangka NH dan barang bukti diperlihatkan polisi di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Rabu, 3 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Perbuatan NH (21 tahun), warga Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tak patut ditiru. Dia tega menjajakan istrinya, PR (20), untuk dikencani pria lain, juga berhubungan intim tiga orang sekaligus alias threesome.

Prostitusi Remaja di Kelapa Gading, Korban Dibayar 50 Ribu Per Pria Usai Layani 30 Orang

NH, bahkan menjual tubuh istrinya saat baru melahirkan secara cesar.

NH-PR menikah secara sah sejak 1,5 tahun lalu. NH sebetulnya asal Semarang, Jawa Tengah. Usai menikah, dia kemudian tinggal di kecamatan asal istrinya di Plumpang, Tuban, Jawa Timur.

Prostitusi di Apartemen Kelapa Gading Digerebek, 4 PSK Belia dengan Bayaran Miris Diamankan

"Saya kerja di pabrik," kata NH di halaman gedung Ditreskrimum Polda Jatim di Surabaya pada Rabu 3 Juli 2019.

Lima bulan lalu, pasangan suami-istri itu memiliki anak yang lahir secara cesar. NH mengatakan, biaya cesar sebesar Rp8 juta diperoleh dari utang. Berdalih untuk membayar utang itulah, kemudian NH nekat menjajakan istrinya ke lelaki hidung belang. "Mau dibuat bayar utang," ujarnya.

Pasutri Muda Terlibat Sindikat Begal di Medan, Modus Ajak Korban Kencan dan Main ke Kosan

Sejak tiga bulan lalu, NH kemudian memasarkan jasa threesome dan swinger melalui akun Twitter @3SPasutri. Foto sang istri tanpa busana atau saat berhubungan badan dipajang. "Pengakuan tersangka tiga bulan terakhir sudah tiga kali melayani pelanggan threesome," kata Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela.

Untuk sekali kencan, tersangka memasang tarif Rp1,5 juta. Itu di luar biaya sewa kamar. Biasanya, kata Leonard, tersangka dan istrinya melayani pelanggan di vila kawasan Prigen, Pasuruan. "Sesuai di akun Twitter tersangka, jadi tersangka ini melayani threesome, tersangka ikut main dengan pelanggannya," ujarnya.

Atas perbuatan bejat itu, tersangka NH dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. NH disangka mengambil keuntungan dengan cara memudahkan perbuatan cabul atau melacurkan perempuan.

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan

Pelaku yang Pekerjakan Prostitusi Remaja di Kelapa Gading Masih Remaja dan di Bawah Umur

Mengejutkan! Prostitusi Anak di Apartemen Jakut Berlangsung 3 Bulan, Pelaku Gunakan Uang u

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2025