KPK Periksa GM Pelabuhan Pontianak PT Pelindo II

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Dalam rangka itu, tim penyidik menjadwalkan memeriksa General Manager Cabang Pelabuhan Pontianak PT Pelindo II (Persero), Adi Sugiri, hari ini. Adi akan diperiksa sebagai saksi.

RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu, 3 Juli 2019.

Selain Adi, penyidik juga memanggil pegawai PT Brata Indonesia, Gossy Earyanto. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan RJ Lino.

RJ Lino Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II (Persero), Agus Edi Santoso serta General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II (Persero), Drajat Sulistyo.

Pemeriksaan terhadap para pejabat Pelindo II setingkat GM Pelabuhan ini lantaran tiga QCC yang diduga menjadi bancakan RJ Lino digunakan PT Pelindo II untuk Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Pontianak, dan Pelabuhan Palembang pada 2014 lalu.

Hari Ini KPK Bacakan Tuntutan ke RJ Lino

Febri sebelumnya mengungkapkan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari unsur PT Pelindo II dilakukan pihaknya untuk mendalami hal-hal teknis menyangkut QCC.

Dengan pemeriksaan para saksi tersebut, KPK berharap ada perkembangan berarti menyangkut perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan RJ Lino. "Sehingga harapannya nanti kami semakin maju untuk melakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara.” [mus]

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK

KPK Banding Vonis RJ Lino untuk Kejar Asset Recovery

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan terhadap RJ Lino.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2021