KPK Terus Rampungkan Berkas Penyidikan RJ Lino

Mantan Direktur PT Pelindo II RJ Lino, memenuhi panggilan KPK
Sumber :
  • Taufik Rahadian

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo II yang telah menjerat mantan Dirutnya, Richar Joost Lino. Karena itu lembaga antirasuah tersebut memeriksa sejumlah saksi.

RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Mereka yang telah dipanggil pada Selasa, 2 Juli 2019, adalah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia, Ibnu Hasyim, Drajat Sulistyo, dan General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II, Agus Edi Santoso.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan instansinya menggali keterangan yang lebih teknis mengenai Quay Container Crane tersebut kepada para saksi. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kemajuan dalam proses penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

RJ Lino Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

"Jadi memang KPK harus berhati-hati untuk menangani perkara ini, termasuk juga tentu seluruh perkara yang lainnya," kata Febri dikonfirmasi awak media, Rabu, 3 Juli 2019.

Febri menjelaskan penggunaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi terhadap RJ Lino butuh waktu untuk penghitungan kerugian negara.

Hari Ini KPK Bacakan Tuntutan ke RJ Lino

"Karena yang dilakukan bukan hanya menghitung berapa jumlah kerugian keuangan negara, tetapi sekaligus juga lakukan identifikasi-identifikasi termasuk juga identifikasi perbuatan melawan hukumnya secara lebih rinci agar ada hubungan kausalitas dengan berapa negara dirugikan akibat perbuatan melawan hukum tersebut," kata Febri.

Diketahui, perkara korupsi pengadaan QCC di Pelindo II sudah disidik KPK sejak Desember 2015. Namun sampai saat ini baru mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang ditetapkan sebagai tersangka.

Lino disebut telah menunjuk langsung PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd selaku penggarap proyek, tanpa ada proses lelang. Tetapi sampai sekarang, RJ Lino belum juga ditahan penyidik KPK. (ase)

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK

KPK Banding Vonis RJ Lino untuk Kejar Asset Recovery

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan terhadap RJ Lino.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2021