Mahfud MD: Kecurangan Pemilu Telah Dijatuhi Sanksi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyinggung persoalan sengketa pemilihan presiden yang disidangkan beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan, setiap pelanggaran yang terjadi telah dijatuhkan sanksi.

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

"Di dalam pemilu, setiap pelanggaran harus dijatuhkan sanksi. MK telah melakukan itu. MK menolak eksepsi dari terkait dan termohon. Selain itu, menilai satu persatu dalil yang disangkakan, itu sudah pengadilan kualitatif," kata Mahfud di acara ILC tvone, Selasa malam, 2 Juli 2019.

Mahfud menambahkan, adanya bukti soal kecurangan itu telah diakui MK. Namun, itu diselesaikan oleh lembaga lain seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Ada bukti itu diakui, bukti itu ada, tetapi telah diselesaikan Bawaslu. Jangan dikira, pelanggaran kecil kok dibiarkan. Setiap pelanggaran kecil pun diadili. Jadi, pakai signifikan, kalau tidak diserahkan ke lain," ucapnya.

Menurutnya, apabila terjadi kecurangan itu dilakukan sporadis di bawah, maka dikembalikan ke hukum aslinya. Dalam pemilu akan dihukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Bawaslu. "Saya berkali-kali membela, Neno Warisman itu di Pekanbaru ditolak karena makar, saya bilang tidak ada makar," ungkapnya.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Sementara itu, soal kecurangan yang signifikan. Ketika ada kecurangan lima misalnya, lalu menang seribu bisa dibatalkan? Mahfud menyebutkan, itu tidak adil.

"Kalau kecurangannya lima, menangnya seribu, lalu dibatalkan, tidak bisa. Dihukum? Ya dihukum, banyak juga yang dipenjara," kata dia. (asp)

 Bahlil Lahadalia Dilantik oleh Presiden Jokowi Menjadi Menteri ESDM

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia kembali pasang badan untuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya yang mengusulkan ide agar menunda waktu Pemilih

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024