Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Tidak Dikabulkan Polisi
- ANTARA FOTO
VIVA – Polri menyatakan masih belum mengabulkan penangguhan penahanan Kivlan Zen. Belum dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut lantaran Kivlan Zen masih tidak kooperatif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisk Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini penyidik tengah dalam proses perampungan berkas perkara.
"Penyidik Polda Metro Jaya sedang dalam proses perampungan berkas, tahap penyelesaian. Untuk pengajuan penangguhan sampai saat ini belum ada informasi dikabulkan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2019.
Dedi menuturkan, perampungan berkas perkara tersebut terkait dengan perkara kepemilikan senjata ilegal. Untuk proses penyelesaian perkara makar, menurut Dedi, belum sampai tahap perampungan.
Ia pun menjelaskan, tidak adanya kaitan pengabulan penangguhan penahanan Kivlan Zen dengan proses pemilu yang telah usai. Pasalnya, kuasa hukum Kivlan Zen menyatakan penangguhan penahanan seharusnya dapat dikabulkan lantaran proses pemilu telah usai.
"Tidak ada kaitannya, dalam praktikal pidana itu penyidik melihat dari perspektif asas pembuktiannya dan asas perbuatan melanggar hukum," ucapnya.
Ia menambahkan, kuasa hukum Kivlan Zen diminta melakukan koordinasi dengan penyidik untuk mendapatkan penjelasan lebih jelas. Penyidik sendiri menurut Dedi memiliki pertimbangan untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan Kivlan Zen. (ase)