Ayah Cabul di Garut Memperlakukan Anaknya seperti Istrinya
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, terus mendalami kasus seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya. Terungkap bahwa tersangka UR (43), warga Kampung Cibatu, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, mengakui menggauli anak kandungnya Bunga (nama disamarkan, usia 16 tahun), sejak putrinya berumur 11 tahun.
Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal pada Selasa, 2 Juli 2019, tersangka UR mengakui perbuatannya telah berbuat cabul kepada anak kandungnya. UR memperlakukan anaknya seperti kepada istrinya dan selalu menggauli putrinya di kamar pribadi.
Alasan UR tega mencabuli anak kandungnya, kata Budi, sangat sederhana seperti lelaki normal lainnya dan tak ada orientasi seksual menyimpang. "Hanya saja dia tega mencabuli anak kandung." Saat tersangka ingin berhubungan intim, dia langsung mengajak anaknya.
Polsek Malangbong awalnya mendapatkan laporan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka UR, Minggu, 23 Juni 2019. Akibat perbuatan sang ayah, si anak hamil lalu melahirkan di RSUD dr Slamet Garut pada Sabtu pekan lalu.
Aparat menangkap UR di rumahnya kemarin dan dia langsung ditahan di Markas Polsek Malangbong. Berdasarkan keterangan korban, pencabulan itu terjadi sejak korban kelas lima sekolah dasar. Setelah lebih dari empat tahun menjadi budak nafsu bejat ayah kandungnya, kasus itu baru terbongkar.
"Selama ini memang korban tinggal bersama ayahnya. Ibu korban bekerja di Bandung, dan sudah bercerai dengan UR," ujarnya.
Ibu korban selama ini tak tahu kelakuan mantan suaminya sampai mendapati putrinya dirawat di RSUD dr Slamet Garut setelah melahirkan pada Sabtu pekan lalu. Sang ibu lantas menginterogasi putrinya untuk mengetahui siapa yang menghamili Bunga. Lalu terkuaklah kasus pencabulan itu dan pelakunya ternyata bekas suaminya. [mus]