KPK Periksa Dua Petinggi Pelindo II Terkait Kasus RJ Lino
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II (Persero), Agus Edi Santoso, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.
"Agus Edi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (mantan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalu pesan singkat, Selasa, 2 Juli 2019.
Bersamaan dengan Agus, KPK juga memanggil General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II, Drajat Sulistyo dan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia, Ibnu Hasyim. Keduanya akan diperiksa untuk lengkapi berkas penyidikan RJ Lino.
Kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015. Tapi sampai sekarang belum juga rampung. Penyidik bahkan belum menahan RJ Lino sampai saat ini.
RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016.
Pada perkara ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Direktur Utama Pelindo II, dengan memerintahkan supaya penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [mus]