Jual-beli Sabu 14,87 Kg, Oknum Polisi Dituntut 20 Tahun Penjara ‎

Kedua Terdakwa Saat Menjalani Persidangan di PN Medan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang polisi bernama Brigadir Sofiyan (35) dengan hukuman penjara selama 20 tahun penjara. Oknum polisi bertugas di Polres Samosir itu, dinilai mengendalikan dan menguasai jual-beli narkoba dengan barang bukti sabu seberat 14,87 kilogram.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

Selain Sofiyan, JPU menuntut dengan hukuman yang sama terhadap terdakwa lainnya, yakni Alawi Muhammad alias Otong ( 21), yang dilakukan penuntutan satu berkas di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
   
“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana 6 bulan kurungan,” sebut Jaksa Mutiara di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop di PN Medan, Senin 1 Juli 2019.

Sofiyan dan Alawi didakwa telah melakukan pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Disita, 4 Orang Ditangkap

Sofiyan dan Alawi ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pada Minggu dini hari, 20 Januari 2019, sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka kedapatan membawa dua tas berisi total 14,87 kg sabu-sabu.

Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,97 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,99 gram.

4 Nelayan Ditembak Polisi Ketahuan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Asahan

Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai. Mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematang Siantar.

Belum sempat menyerahkan narkotika itu, mereka ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. (ren)
 

Pemain Bali United, Syakir Sulaiman

Polisi Ungkap Peran SS, Eks Pemain Timnas U-23 yang Tersangkut Kasus Narkoba di Cianjur

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menangkap SS (32), seorang mantan pemain Tim Nasional U-23 yang diduga terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024