Artis Inneke Koesherawati Mangkir dari Pemeriksaan KPK
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Artis Inneke Koesherawati, istri pemilik PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, mangkir dari pemeriksaan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Inneke sedianya diperiksa selaku saksi kasus suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang menjerat PT Merial Esa.
Maka, menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan bintang film itu. "Pemeriksaan Inneke Koesherawati dijiadwalkan ulang pada Kamis, 4 Juli 2019," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin 1 Juli 2019.
Selain Inneke, Danang Sriradityo Hutomo selaku pihak swasta tidak juga memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik pun akan menjadwalkan ulang kepada Danang dalam perkara suap Bakamla. "Pemeriksaan dijadwalkan ulang karena Yang Bersangkutan baru menerima surat panggilan," kata Febri.
Namun, penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Merial Esa, Syukri Gunawan. Syukri telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBNP tahun 2016 yang menjerat Merial Esa sebagai tersangka korporasi.
Dalam perkara ini, PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN?-P tahun 2016 untuk Bakamla. Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI? dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen dan 1 persen diantaranya diperuntukkan untuk Fayakhun Andriadi. Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD 911.480 atau setara sekitar Rp 12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening Singapura dan GuangZhou Tiongkok.
Proses pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi. PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016. (ren)
Â
Â