Kasus Suap di Kejati DKI, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap tiga orang agar tidak bisa ke luar negeri untuk sementara waktu. Ketiga orang tersebut, yakni Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming serta satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disinyalir merupakan jaksa, Arih Wira Suranta.
Pencegahan atas mereka tersebut terkait kasus suap penanganan perkara penipuan investasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang telah menyeret Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI, Agus Winoto.
"Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan kepada Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin 1 Juli 2019.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka kasus ini. Mereka yakni Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, Sendy Perico dan seorang pengacara, Alvin Suherman.
Dalam perkara ini, Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman.
Diduga, pemberian suap tersebut untuk mengatur hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi. (ren)