HUT Polri ke-73, KontraS Tagih Penuntasan Kasus Novel Baswedan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke 73 Kepolisian Republik Indonesia atau Polri yang jatuh pada 1 Juli 2019, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menagih janji polisi soal kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel, dianggap tak berfungsi sejauh ini.
Kepal Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia menyayangkan tidak adanya kejelasan dan tindak lanjut. Padahal, TGPF untuk kasus Novel sudah dua tahun lebih bergulir.
"Kasus Novel Baswedan itu sudah dua tahun lebih, mana katanya Kepolisian sudah bentuk tim gabungan," kata Putri di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin 1 Juli 2019.
Putri menjelaskan, Kepolisian seperti menutup-nutupi kasus Novel. Janji untuk menjelaskan bukti baru ke publik di Juni pun hingga detik ini tidak kunjung dilakukan. "Bulan ini, janjinya ada bahan yang sudah harus diberitahu. Tapi sampai saat ini belum, masih kita lihat ya," ucapnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Putri, ada keanehan dalam penanganan kasus Novel, jika dibandingkan oleh pembunuhan sekeluarga oleh perampok di sebuah rumah mewah yang terjadi di Polomas, Jakarta Timur kala itu. Padahal, kasus tersebut mempunyai barang bukti awal yang sama dengan bermodalkan CCTV, namun hingga lebih dari 800 hari, Kepolisian masih bungkam terkait kasus ini.
"Satu orang korbannya yang ditangani dengan banyak orang dalam tim di dalamnya masih sulit membuktikan, berbeda sekali dengan pembuktian pembunuhan di Pulomas," tutur Putri.
Seperti diketahui, Novel diserang orang tak dikenal pada Selasa 11 April 2017. Kala itu, Novel usai menjalani salat Subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (asp)